Rabu, 18 Desember 2013

Hasil Konvensi Ujian Nasional

Konvensi   Ujian   Nasional   (UN)   yang   diselenggarakan   oleh   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemdikbud)  mulai  tanggal  26  sampai  dengan  27 September 2013 bertujuan untuk mencari model penyelenggaraan UN yang kredibel, reliabel, dan akuntabel. Konvensi UN dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kelompok di antaranya guru dan kepala sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri dan swasta, lembaga swadaya masyarakat pendidikan dan masyarakat peduli pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, serta asosiasi yang bergerak di bidang pendidikan. Di samping itu, konvensi dihadiri perwakilan dinas pendidikan dan dinas agama baik di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota juga. 
Konvensi UN menyepakati bahwa UN tetap dilaksanakan sebagai sarana untuk mengukur   prestasi   belajar   siswa.   Sebagaimana   diamanatkan   pada   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (jo. PP 32 tahun 2013) tentang Standar Nasional Pendidikan, hasil UN digunakan untuk pemetaan, sarana seleksi untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, serta pembinaan. Diskusi  pada  konvensi  tersebut  memustakan  pada  pada  dua topik  yaitu menejemen UN dan penentuan kelulusan. 
Berikut adalah hasil dari konvensi tersebut :
A.  Manajemen UN
Kesimpulan diskusi tentang menejemen UN adalah sebagai berikut:
1.    Penentuan kisi-kisi UN, dan pembuatan soal melibatkan pendidik dan para ahli dengan mekanisme ditetapkan oleh pemerintah pusat.
2.   Penyusunan  kisi-kisi  dilakukan  oleh  pemerintah  pusat,  sedangkan  proses penyusunan soal diawasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
3.    Penggandaan dan pencetakan dilakukan di provinsi dengan pengawasan dari pemerintah pusat dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta (PTN/PTS).
4.      Pendistribusian   dilakukan   oleh   pemerintah   provinsi   dan   kabupaten/kota.
Distribusi soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah provinsi, sedangkan  distribusi  dari  kabupaten/kota  ke  satuan  pendidikan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
5.    Untuk menjamin keamanan dan mencegah kebocoran soal, pendistribusian baik dari   provinsi  ke kabupaten/kota  maupun  dari  kabupaten/kota  ke  satuan pendidikan melibatkan kepolisian dan PTN/PTS.
6.   Penyerahan soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada satuan pendidikan disertai dengan berita acara.
7.     Pengawasan pelaksanaan UN pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh dewan pendidikan, PTN/PTS, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
8.      Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh guru secara silang.
9.     Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) SMA/MA/SMALB/SMK/ Paket C dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP/MTs/SMPLB/Paket B/Wustha dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, dan SD/MI/Paket A/Ula dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
10.  Kecurangan dalam pelaksanaan UN harus diikuti sanksi yang tegas.

B.  Penentuan Kelulusan
1.      Kelulusan UN ditentukan berdasarkan rasio 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah.
Komposisi nilai sekolah terdiri atas 70% nilai rapor dan 30% ujian sekolah.
2.      Batas kelulusan dari tahun ke tahun dinaikan secara bertahap.
3.      Nilai rapor harus dikirim setiap semester dan pengiriman dilakukan secara daring (on-line).
4.  Untuk meningkatkan kredibilitas dan reliabialitas UN maka ke depan dilakukan perbaikan-perbaikan sebagai berikut (a)  UN mengukur ranah kognitif yang lebih tinggi (higher order thinking). Untuk itu, setiap soal diberi bobot berdasarkan pada tingkat kesulitan dan kompleksitas kompetensi yang diukur, (b) rasio kelulusan menjadi 100% ujian sekolah dan 100% UN. Hal ini berarti bahwa setiap  siswa  yang  akan  mengikuti  ujian  nasional  harus  lulus  ujian  sekolah terlebih dahulu.
5.  Untuk UN yang lebih kredibel dan reliabel dikembangkan peta jalan (roadmap) yang secara komprehensif mempertimbangkan berbagai aspek.
6.     Untuk menentukan intervensi peningkatan mutu yang lebih merata dan berkeadilan, pemanfaatan nilai UN sebagai dasar intervensi peningkatan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan perlu untuk segara dilaksanakan.
7.    Untuk menunjang penerimaann siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, penggunaan nilai UN sebagai dasar penerimaan segera diterapkan.

Rabu, 17 Juli 2013

Kemenag Tunda Kurikulum 2013


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menunda pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama, seperti madrasah ibtidaiyah (setingkat SD), madrasah tsanawiyah (SMP), dan madrasah aliyah (SMU). Sekolah-sekolah tersebut akan melaksanakan Kurikulum 2013 secara bertahap mulai tahun ajaran 2014.

”Kami belum siap jika harus melaksanakan Kurikulum 2013 pada Juli tahun ini,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Nur Syam, di Jakarta, Senin (17/6).

Menurut Nur Syam, Kemenag tidak memiliki anggaran untuk implementasi Kurikulum 2013 pada tahun ajaran ini. ”Rencana perubahan kurikulum di pertengahan tahun ketika daftar isian pelaksanaan anggaran sudah disetujui,” kata Nur Syam.

Meski demikian, Kemenag sudah menjalankan program pendukung pelaksanaan Kurikulum 2013, seperti sosialisasi kurikulum baru, pelatihan guru, penyusunan pedoman, dan pembuatan buku teks. Anggaran untuk program pendukung Kurikulum 2013 baru saja disetujui DPR.

Pada tahun 2014, kata Nur Syam, pelaksanaan Kurikulum 2013 dilakukan bertahap. Di madrasah ibtidaiyah (MI), Kurikulum 2013 diterapkan di kelas I dan IV terlebih dahulu, kemudian di madrasah tsanawiyah (MTs) di kelas VII, serta di madrasah aliyah (MA) di kelas X. ”Tidak ada proyek percontohan. Semua madrasah yang melaksanakan Kurikulum 2013 harus mulai pada tahun ajaran baru 2014,” ujar Nur Syam.

Berdasarkan data Kemenag, pada tahun 2011 terdapat 22.468 MI, 14.757 MTs, dan 6.415 MA.

Sudah disosialisasikan

Kepala MI Negeri Jejeran, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Musyadad mengatakan, informasi penundaan pelaksanaan Kurikulum 2013 di madrasah sudah disosialisasikan. ”Kami mengikuti keputusan pemerintah. Jika guru dipersiapkan secara baik dengan pelatihan yang memadai, tentu implementasi Kurikulum 2013 juga akan berhasil baik,” katanya.

Agus Hariyadi, guru kelas II MIN Jejeran, mengatakan, untuk guru di jenjang MI, pembelajaran tematik sudah dilaksanakan. ”Namun, untuk tematik integratif, kan, berbeda. Perlu pelatihan yang cukup supaya guru tidak kebingungan. Kami berharap pelatihan guru yang dimantapkan,” ujar Agus.

Adapun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap yakin dapat mengimplementasikan kurikulum baru mulai 15 Juli 2013. Pelaksanaan Kurikulum 2013 dimulai di kelas I dan IV (SD), kelas VII (SMP), serta kelas X (SMA/SMK).

Implementasi Kurikulum 2013 hanya dilakukan di 6.325 sekolah di 295 kabupaten/kota di 33 provinsi, yakni jenjang SD diterapkan di 2.598 sekolah, jenjang SMP di 1.436 sekolah, jenjang SMA di 1.270 sekolah, serta SMK di 1.021 sekolah. (ELN)
 
Sumber : Kompas Cetak
Editor : Caroline Damanik 


Minggu, 31 Maret 2013

MADRASAH IBTIDAIYAH DALAM BINGKAI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


Madrasah merupakan instiusi pendidikan yang bercorak keislaman. Posisi ini menjadi strategis dari sisi budaya di mana karakter keislaman dapat dibangun secara moderat. Madrasah juga strategis dari sisi politis di mana eksistensinya dapat dijadikan sebagai parameter kekuatan Islam. Urgensi madrasah ini dalam tataran yang lebih makro dapat dilihat sebagai representasi wajah dan masa depan Islam Indonesia.
Madrasah telah lama menjadi lembaga yang memiliki kontribusi penting dalam ikut serta mencerdaskan bangsa. Banyaknya jumlah Madrasah di Indonesia, serta besarnya jumlah Siswa pada tiap Madrasah menjadikan lembaga ini layak diperhitungkan dalam kaitannya dengan pembangunan bangsa di bidang pendidikan dan moral. Perbaikan-perbaikan yang secara terus menerus dilakukan terhadap Madrasah, baik dari segi manajemen, akademik (kurikulum) maupun fasilitas, menjadikan Madrasah keluar dari kesan tradisional dan kolot yang selama ini disandangnya.
Beberapa Madrasah bahkan telah menjadi model dari lembaga pendidikan yang ada.
Madrasah yang dahulu terpolarisasi dalam sistem Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang unik. Tidak saja karena keberadaannya yang sudah sangat lama, tetapi juga karena kultur, metode, dan jaringan yang diterapkan oleh lembaga agama tersebut.
Madrasah juga berusaha untuk mendidik para siswa untuk dapat menjadi orang-orang yang mendalam pengetahuan keislamannya disatu sisi serta mendalam penguasaan informasi dan tekhnologinya disisi yang lain.
Sebagai sebuah institusi di tingkat dasar Madrasah Ibtidaiyah (MI) memiliki peran yang cukup vital karena merupakan institusi pendidikan di tingkat dasar yang berperan ganda, tidak hanya mengenalkan ilmu pengetahuan secara moderat namun juga melakukan transfer nilai-nilai keagamaan sekaligus, sehingga tentunya diperlukan pengelolaan yang baik dan profesional. Sehingga dalam hal ini kebijakan dan manajemen yang baik untuk mengelola Madrasah Ibtidaiyah menjadi sebuah keniscayaan ditengah pelaksanaan Sisdiknas yang telah mengalami perubahan yang cukup sigifkan.
Melihat kenyataan tersebut sudah tidak diragukan lagi bahwa Madrasah dalam hal ini Mandrasah Ibtidaiyah (MI) memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan pendidikan. Apalagi dilihat secara historis, Madrasah memiliki pengalaman yang luar biasa dalam membina dan mengembangkan masyarakat. Bahkan, Madrasah mampu meningkatkan perannya secara mandiri dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat di sekelilingnya.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, posisi dan keberadaan Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebenarnya memiliki tempat yang istimewa. Keistimewaan dapat kita lihat dari ketentuan dan penjelasan pasal-pasal dalam Undang-udang
Sisdiknas sebagai berikut:
1.        Dalam Pasal 3 UU Sisdiknas dijelaskan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ketentuan ini tentu saja sudah berlaku dan diimplementasikan di Madrasah. Madrasah sudah sejak lama menjadi lembaga yang membentuk watak dan peradaban bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbasis pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia.
2.        Secara khusus, ketentuan tentang pendidikan keagamaan ini dijelaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang Sisdiknas yang menegaskan: (1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. (3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. (4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, Madrasah, dan b  entuk lain yang sejenis.
Bahkan dalam PP RI NOMOR 19 THN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Standar Kompetensi Lulusan di jelaskan pada pasal 26 ; Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian akhlak mulia serta ketrampilan unutk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Melihat kondisi diatas ternyata posisi Madrasah setingkat Ibtidaiyah (MI) dalam sistem pendidikan nasional memilki tempat dan posisi yang istimewa. Karena itu, sudah sepantasnya jika kalangan Madrasah terus berupaya melakukan berbagai perbaikan dan meningkatkan kualitas serta mutu pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Pemerintah telah menetapkan Renstra pendidikan tahun 2005 – 2009 dengan tiga sasaran pembangunan pendidikan nasional yang akan dicapai, yaitu: 1) meningkatnya perluasan dan pemerataan pendidikan, 2) meningkatnya mutu dan relevansi pendidikan; dan 3) meningkatnya tata kepemerintahan (governance), akuntabilitas, dan pencitraan publik. Maka, Madrasah Ibitdayah (MI) harus bisa merespon dan berpartisipasi aktif dalam mencapai kebijakan di bidang pendidikan tersebut. Madrasah dalam hal ini (MI) tidak perlu merasa minder, kerdil, kolot atau terbelakang. Karena posisi Madrasah dalam sistem pendidikan nasional memiliki tujuan yang sama dengan lembaga pendidikan formal lainnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.


H. Edy Prayitno, S. Ag., M.M
(Kepala MI. GUPPI 2 Kota Mojokerto)