Madrasah
merupakan instiusi pendidikan yang bercorak keislaman. Posisi ini menjadi
strategis dari sisi budaya di mana karakter keislaman dapat dibangun secara
moderat. Madrasah juga strategis dari sisi politis di mana eksistensinya dapat
dijadikan sebagai parameter kekuatan Islam. Urgensi madrasah ini dalam tataran
yang lebih makro dapat dilihat sebagai representasi wajah dan masa depan Islam
Indonesia.
Madrasah
telah lama menjadi lembaga yang memiliki kontribusi penting dalam ikut serta
mencerdaskan bangsa. Banyaknya jumlah Madrasah di Indonesia, serta besarnya
jumlah Siswa pada tiap Madrasah menjadikan lembaga ini layak diperhitungkan
dalam kaitannya dengan pembangunan bangsa di bidang pendidikan dan moral.
Perbaikan-perbaikan yang secara terus menerus dilakukan terhadap Madrasah, baik
dari segi manajemen, akademik (kurikulum) maupun fasilitas, menjadikan Madrasah
keluar dari kesan tradisional dan kolot yang selama ini disandangnya.
Beberapa
Madrasah bahkan telah menjadi model dari lembaga pendidikan yang ada.
Madrasah yang dahulu terpolarisasi dalam sistem Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang unik. Tidak saja karena keberadaannya yang sudah sangat lama, tetapi juga karena kultur, metode, dan jaringan yang diterapkan oleh lembaga agama tersebut.
Madrasah yang dahulu terpolarisasi dalam sistem Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang unik. Tidak saja karena keberadaannya yang sudah sangat lama, tetapi juga karena kultur, metode, dan jaringan yang diterapkan oleh lembaga agama tersebut.
Madrasah
juga berusaha untuk mendidik para siswa untuk dapat menjadi orang-orang yang
mendalam pengetahuan keislamannya disatu sisi serta mendalam penguasaan
informasi dan tekhnologinya disisi yang lain.
Sebagai
sebuah institusi di tingkat dasar Madrasah Ibtidaiyah (MI) memiliki peran yang
cukup vital karena merupakan institusi pendidikan di tingkat dasar yang
berperan ganda, tidak hanya mengenalkan ilmu pengetahuan secara moderat namun
juga melakukan transfer nilai-nilai keagamaan sekaligus, sehingga tentunya
diperlukan pengelolaan yang baik dan profesional. Sehingga dalam hal ini
kebijakan dan manajemen yang baik untuk mengelola Madrasah Ibtidaiyah menjadi
sebuah keniscayaan ditengah pelaksanaan Sisdiknas yang telah mengalami perubahan
yang cukup sigifkan.
Melihat
kenyataan tersebut sudah tidak diragukan lagi bahwa Madrasah dalam hal ini
Mandrasah Ibtidaiyah
(MI) memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan pendidikan. Apalagi dilihat
secara historis, Madrasah memiliki pengalaman yang luar biasa dalam membina dan
mengembangkan masyarakat. Bahkan, Madrasah mampu meningkatkan perannya secara
mandiri dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat di sekelilingnya.
Merujuk
pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
posisi dan keberadaan Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebenarnya memiliki tempat yang
istimewa. Keistimewaan
dapat kita lihat dari ketentuan dan penjelasan pasal-pasal dalam Undang-udang
Sisdiknas sebagai berikut:
1.
Dalam Pasal 3 UU Sisdiknas
dijelaskan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ketentuan ini tentu saja
sudah berlaku dan diimplementasikan di Madrasah. Madrasah sudah sejak lama
menjadi lembaga yang membentuk watak dan peradaban bangsa serta mencerdaskan
kehidupan bangsa yang berbasis pada keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT
serta akhlak mulia.
2.
Secara khusus, ketentuan tentang
pendidikan keagamaan ini dijelaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang Sisdiknas yang
menegaskan: (1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. (2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai
ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. (3) Pendidikan keagamaan
dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, Madrasah, dan b entuk
lain yang sejenis.
Bahkan dalam PP RI NOMOR 19 THN 2005 TENTANG STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN Standar Kompetensi Lulusan di jelaskan pada pasal 26 ;
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian akhlak mulia serta
ketrampilan unutk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Melihat kondisi diatas ternyata
posisi Madrasah setingkat Ibtidaiyah (MI) dalam sistem pendidikan nasional
memilki tempat dan posisi yang istimewa. Karena itu, sudah sepantasnya jika
kalangan Madrasah terus berupaya melakukan berbagai perbaikan dan meningkatkan
kualitas serta mutu pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Pemerintah telah menetapkan Renstra
pendidikan tahun 2005 – 2009 dengan tiga sasaran pembangunan pendidikan
nasional yang akan dicapai, yaitu: 1) meningkatnya perluasan dan pemerataan
pendidikan, 2) meningkatnya mutu dan relevansi pendidikan; dan 3) meningkatnya
tata kepemerintahan (governance), akuntabilitas, dan pencitraan publik. Maka,
Madrasah Ibitdayah (MI) harus bisa merespon dan berpartisipasi aktif dalam mencapai
kebijakan di bidang pendidikan tersebut. Madrasah dalam hal ini (MI) tidak
perlu merasa minder, kerdil, kolot atau terbelakang. Karena posisi Madrasah
dalam sistem pendidikan nasional memiliki tujuan yang sama dengan lembaga
pendidikan formal lainnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
H. Edy Prayitno, S. Ag., M.M
(Kepala MI. GUPPI 2 Kota Mojokerto)