Rabu, 18 Desember 2013

Hasil Konvensi Ujian Nasional

Konvensi   Ujian   Nasional   (UN)   yang   diselenggarakan   oleh   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemdikbud)  mulai  tanggal  26  sampai  dengan  27 September 2013 bertujuan untuk mencari model penyelenggaraan UN yang kredibel, reliabel, dan akuntabel. Konvensi UN dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kelompok di antaranya guru dan kepala sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri dan swasta, lembaga swadaya masyarakat pendidikan dan masyarakat peduli pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, serta asosiasi yang bergerak di bidang pendidikan. Di samping itu, konvensi dihadiri perwakilan dinas pendidikan dan dinas agama baik di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota juga. 
Konvensi UN menyepakati bahwa UN tetap dilaksanakan sebagai sarana untuk mengukur   prestasi   belajar   siswa.   Sebagaimana   diamanatkan   pada   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (jo. PP 32 tahun 2013) tentang Standar Nasional Pendidikan, hasil UN digunakan untuk pemetaan, sarana seleksi untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, serta pembinaan. Diskusi  pada  konvensi  tersebut  memustakan  pada  pada  dua topik  yaitu menejemen UN dan penentuan kelulusan. 
Berikut adalah hasil dari konvensi tersebut :
A.  Manajemen UN
Kesimpulan diskusi tentang menejemen UN adalah sebagai berikut:
1.    Penentuan kisi-kisi UN, dan pembuatan soal melibatkan pendidik dan para ahli dengan mekanisme ditetapkan oleh pemerintah pusat.
2.   Penyusunan  kisi-kisi  dilakukan  oleh  pemerintah  pusat,  sedangkan  proses penyusunan soal diawasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
3.    Penggandaan dan pencetakan dilakukan di provinsi dengan pengawasan dari pemerintah pusat dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta (PTN/PTS).
4.      Pendistribusian   dilakukan   oleh   pemerintah   provinsi   dan   kabupaten/kota.
Distribusi soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah provinsi, sedangkan  distribusi  dari  kabupaten/kota  ke  satuan  pendidikan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
5.    Untuk menjamin keamanan dan mencegah kebocoran soal, pendistribusian baik dari   provinsi  ke kabupaten/kota  maupun  dari  kabupaten/kota  ke  satuan pendidikan melibatkan kepolisian dan PTN/PTS.
6.   Penyerahan soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada satuan pendidikan disertai dengan berita acara.
7.     Pengawasan pelaksanaan UN pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh dewan pendidikan, PTN/PTS, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
8.      Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh guru secara silang.
9.     Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) SMA/MA/SMALB/SMK/ Paket C dilakukan oleh perguruan tinggi, SMP/MTs/SMPLB/Paket B/Wustha dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, dan SD/MI/Paket A/Ula dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
10.  Kecurangan dalam pelaksanaan UN harus diikuti sanksi yang tegas.

B.  Penentuan Kelulusan
1.      Kelulusan UN ditentukan berdasarkan rasio 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah.
Komposisi nilai sekolah terdiri atas 70% nilai rapor dan 30% ujian sekolah.
2.      Batas kelulusan dari tahun ke tahun dinaikan secara bertahap.
3.      Nilai rapor harus dikirim setiap semester dan pengiriman dilakukan secara daring (on-line).
4.  Untuk meningkatkan kredibilitas dan reliabialitas UN maka ke depan dilakukan perbaikan-perbaikan sebagai berikut (a)  UN mengukur ranah kognitif yang lebih tinggi (higher order thinking). Untuk itu, setiap soal diberi bobot berdasarkan pada tingkat kesulitan dan kompleksitas kompetensi yang diukur, (b) rasio kelulusan menjadi 100% ujian sekolah dan 100% UN. Hal ini berarti bahwa setiap  siswa  yang  akan  mengikuti  ujian  nasional  harus  lulus  ujian  sekolah terlebih dahulu.
5.  Untuk UN yang lebih kredibel dan reliabel dikembangkan peta jalan (roadmap) yang secara komprehensif mempertimbangkan berbagai aspek.
6.     Untuk menentukan intervensi peningkatan mutu yang lebih merata dan berkeadilan, pemanfaatan nilai UN sebagai dasar intervensi peningkatan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan perlu untuk segara dilaksanakan.
7.    Untuk menunjang penerimaann siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, penggunaan nilai UN sebagai dasar penerimaan segera diterapkan.