Disiplin dalam bertugas, Dewasa dalam bertindak, dan Dinamis dalam kegiatan.
Selasa, 24 Desember 2013
Rabu, 18 Desember 2013
Hasil Konvensi Ujian Nasional
Konvensi Ujian Nasional
(UN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) mulai
tanggal 26 sampai
dengan 27 September
2013 bertujuan untuk mencari model penyelenggaraan UN yang kredibel,
reliabel, dan akuntabel. Konvensi UN dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kelompok di antaranya guru dan kepala sekolah jenjang pendidikan
dasar dan menengah negeri dan swasta, lembaga swadaya masyarakat
pendidikan dan masyarakat peduli pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, serta asosiasi yang bergerak di bidang pendidikan. Di samping itu, konvensi
dihadiri perwakilan dinas pendidikan dan dinas agama baik di tingkat pusat,
provinsi, serta kabupaten/kota juga.
Konvensi UN menyepakati bahwa UN tetap dilaksanakan sebagai sarana untuk mengukur prestasi
belajar siswa. Sebagaimana diamanatkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 (jo. PP 32 tahun 2013)
tentang Standar Nasional Pendidikan, hasil UN digunakan untuk pemetaan, sarana seleksi
untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan
yang lebih tinggi, serta pembinaan.
Diskusi pada
konvensi tersebut memustakan pada pada dua topik
yaitu menejemen UN dan penentuan kelulusan.
Berikut adalah
hasil dari konvensi
tersebut :
A.
Manajemen UN
Kesimpulan diskusi
tentang menejemen UN adalah sebagai berikut:
1. Penentuan kisi-kisi UN, dan pembuatan soal melibatkan pendidik dan para ahli
dengan mekanisme ditetapkan oleh pemerintah pusat.
2. Penyusunan kisi-kisi dilakukan oleh
pemerintah pusat,
sedangkan proses
penyusunan soal diawasi
oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan.
3. Penggandaan dan pencetakan
dilakukan di provinsi
dengan pengawasan dari pemerintah pusat dan
perguruan tinggi baik negeri
maupun swasta (PTN/PTS).
4.
Pendistribusian dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Distribusi soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota
dilakukan oleh pemerintah provinsi, sedangkan distribusi dari
kabupaten/kota ke
satuan pendidikan
dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
5. Untuk
menjamin keamanan dan mencegah kebocoran
soal, pendistribusian baik dari provinsi
ke kabupaten/kota
maupun dari kabupaten/kota
ke satuan pendidikan
melibatkan kepolisian dan
PTN/PTS.
6. Penyerahan soal UN dari provinsi ke kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota
kepada satuan pendidikan disertai dengan berita acara.
7. Pengawasan pelaksanaan UN pada tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh dewan pendidikan, PTN/PTS,
dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
8.
Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh guru secara silang.
9. Pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) SMA/MA/SMALB/SMK/ Paket
C dilakukan oleh perguruan tinggi,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B/Wustha dilakukan oleh
dinas pendidikan provinsi, dan SD/MI/Paket
A/Ula dilakukan oleh dinas
pendidikan kabupaten/kota.
10. Kecurangan
dalam pelaksanaan UN harus diikuti sanksi yang tegas.
B.
Penentuan Kelulusan
1.
Kelulusan UN ditentukan berdasarkan rasio 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah.
Komposisi nilai sekolah terdiri atas 70% nilai rapor dan
30% ujian sekolah.
2.
Batas kelulusan dari tahun ke
tahun dinaikan secara bertahap.
3.
Nilai
rapor harus dikirim
setiap semester dan pengiriman dilakukan secara daring
(on-line).
4. Untuk
meningkatkan kredibilitas dan reliabialitas
UN maka ke depan dilakukan
perbaikan-perbaikan sebagai
berikut (a) UN mengukur ranah kognitif yang lebih tinggi (higher order thinking). Untuk itu, setiap soal diberi bobot berdasarkan
pada tingkat kesulitan dan kompleksitas kompetensi yang diukur, (b) rasio
kelulusan menjadi 100% ujian sekolah
dan 100% UN. Hal ini berarti bahwa setiap siswa yang akan mengikuti ujian
nasional harus lulus ujian
sekolah terlebih dahulu.
5. Untuk
UN yang lebih
kredibel dan reliabel dikembangkan peta jalan (roadmap) yang
secara komprehensif mempertimbangkan
berbagai aspek.
6. Untuk
menentukan intervensi peningkatan mutu yang lebih merata dan
berkeadilan, pemanfaatan nilai UN sebagai dasar intervensi
peningkatan mutu pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan perlu untuk segara dilaksanakan.
7. Untuk
menunjang penerimaann
siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih
tinggi, penggunaan nilai UN
sebagai dasar penerimaan segera diterapkan.
Langganan:
Postingan (Atom)